Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

Penjelasan Bab Nifas

🧕🏻 Bu Is - Kudus "Diterangkan bahwasannya Nifas paling lama kan 60 hari. Jika di hari ke 42 berhenti, da hari ke 50 keluar lagi, apakah masih di hukumi sebagai darah Nifas?" 👳🏻‍♀️ Kang Deni Al-Qudsy   Semoga Allah senantiasa mensucikan hati kita dan membersihkam jiwa-jiwa kita dari segala keburukan,  Aaamiinn.. Sebelum menjawab akan sedikit saya ingatkan, bi madzhabissyafi'iyyah bahwasannya,     Yang dinamakan Nifas adalah darah yang keluar mengiringi setelah lahirnya bayi. Paling sedikitnya satu tetes, umumnya 40 hari, dan paling lamanya adalah 60 hari. Mengenai persoalan yang di tanyakan, "Nifas dari hari pertama melahirkan  sampai hari ke 42. Hari ke 43 keatas suci. Tapi hari ke 50 keluar lagi, bagaimana hukum Syari'at memandang ini?" Untuk menjawab persoalan ini adalah sebagaimana yang telah di jelaskan di awal, bahwasaannya dalam Madzhab Syafi'i paling lamanya Nifas bagi seorang perempuan adalah 60 hari. Jika di bawah batas maksimal  yang telah...

Cairan Yang Keluar Dari Farji Laki-laki

🧕🏻 Erlin - Kuningan "Minta Penjelasan tentang detail Mani, Madzi, dan Wadzi" 👳🏻‍♀️  Kang Deni Al-Qudsy Pertanyaan yang bagus,Langsung saja saya jawab. Cairan yang keluar dari Qubul (jalan depan) laki-laki ada 4. Yakni;  Air Seni, Madzi, Wadzi, dan Mani. 🔹 Keterangan dan Hukum  ▪️Air Seni --->> Adalah cairan yang keluar dari dari farji sebagai air buangan untuk menjaga metabolisme dan kesehatan tubuh, hukumnya Air Seni adalah Najis Mutawassitoh, Cara penyuciannya adalah dengan membasuh dzakar dengan air mutlak, akan tetapi sebelum membasuh dzakar harus di tuntaskan dahulu ketika buang air kecil, sehingga di pastikan tidak ada air seni tersisa yang keluar tanpa di rasa. ▪️Cairan Madzi --->> Adalah beruapa cairan yang keluar mendahului mani. Sifat cairan tidak kental, jika terkena jari akan terasa licin. Alamat keluarnya adalah di barengi dengan Nafsu, entah memikirkan sesuatu / melihat sesuatu yang bisa merangsang birahi.    Hukum Cairan Madzi ada...

Seputar Khurujul Mani

👱🏻‍♂️ Ahmad - Kudus.  "Kang mau tanya, maaf sebelumnya, tentang hubungan suami-Istri, saat berhubungan apakah boleh mengeluarkan Nutfhfah di Luar, ataukah harus di dalam? Terimakasih atas jawabannya." 👳🏻‍♀️ Kang Nizar | Kang Deni Bismillahirrohmanirrohim, Semoga Allah senantiasa merahmati kita semua, dan memperbanyak kekuatan ummat Islam di akhi Zaman. . Amiiinnnn   𝔹𝕚𝕤𝕞𝕚𝕝𝕝𝕒𝕙𝕚𝕣𝕣𝕠𝕙𝕞𝕒𝕟𝕚𝕣𝕣𝕠𝕙𝕚𝕞 Sebelumnya saya paparkan pengertian Mengenai 'Azl. 'Azl yakni mengeluarkan mani (sperma) diluar farji (vagina) ketika berhubungan intim dengan Istri. Mengenai Hukum 'Azl Ulama berbeda pendapat.   💎 PENDAPAT PERTAMA   Sebagian ulama' menyatakan bahwa diperbolehkan melakukan 'azl bagi seorang suami pada istrinya, baik istrinya mengizinkan atau tidak. Karena hak seorang istri adalah istimta' (bersenang-senang) bukan mengeluarkan mani didalam farji. Namun, hal ini lebih baik ditinggalkan dengan tetap mengeluarkan mani didalam farji. Imam Gho...