Penjelasan Bab Nifas

🧕🏻 Bu Is - Kudus
"Diterangkan bahwasannya Nifas paling lama kan 60 hari. Jika di hari ke 42 berhenti, da hari ke 50 keluar lagi, apakah masih di hukumi sebagai darah Nifas?"


👳🏻‍♀️ Kang Deni Al-Qudsy
 Semoga Allah senantiasa mensucikan hati kita dan membersihkam jiwa-jiwa kita dari segala keburukan,  Aaamiinn..

Sebelum menjawab akan sedikit saya ingatkan, bi madzhabissyafi'iyyah bahwasannya,
    Yang dinamakan Nifas adalah darah yang keluar mengiringi setelah lahirnya bayi. Paling sedikitnya satu tetes, umumnya 40 hari, dan paling lamanya adalah 60 hari.

Mengenai persoalan yang di tanyakan,
"Nifas dari hari pertama melahirkan  sampai hari ke 42. Hari ke 43 keatas suci. Tapi hari ke 50 keluar lagi, bagaimana hukum Syari'at memandang ini?"

Untuk menjawab persoalan ini adalah sebagaimana yang telah di jelaskan di awal, bahwasaannya dalam Madzhab Syafi'i paling lamanya Nifas bagi seorang perempuan adalah 60 hari.

Jika di bawah batas maksimal yang telah Imam Syafi'i tentukan maka hukum darah yang keluar adalah masih termasuk darah Nifas. Walau sempat terhenti beberapa hari.

Dan jika sampai di atas batas Nifas masih mengeluarkan darah, maka darah yang keluar masuk dalam kategori Mustahadzoh Fin Nifas atau lebih jelasnya sama halnya dengan darah haid yang keluar di atas batas ketentuan (15 Hari).

Dan andaikata Qodarullah, mengalami hal demikain, di hari ke 61 dari awal Istihadzoh masih keluar darah, maka hukum sholat adalah wajib.

Adapaun tata cara wudlunya adalah, ketika sudah memasuki waktu nya sholat.

Misal; 
   𝘔𝘢𝘴𝘶𝘬 𝘸𝘢𝘬𝘵𝘶 𝘥𝘻𝘶𝘩𝘶𝘳 𝘫𝘢𝘮 12 𝘴𝘪𝘢𝘯𝘨, 𝘮𝘢𝘬𝘢 𝘬𝘦𝘵𝘪𝘬𝘢 𝘴𝘶𝘥𝘢𝘩 𝘮𝘢𝘴𝘶𝘬 𝘸𝘢𝘬𝘵𝘶𝘯𝘺𝘢 𝘴𝘩𝘰𝘭𝘢𝘵 𝘭𝘦𝘬𝘢𝘴 𝘬𝘦 𝘬𝘢𝘮𝘢𝘳 𝘮𝘢𝘯𝘥𝘪, 𝘣𝘦𝘳𝘴𝘪𝘩𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘳𝘢𝘩 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘭𝘶𝘢𝘳, 𝘴𝘦𝘵𝘦𝘭𝘢𝘩 𝘪𝘵𝘶 𝘣𝘢𝘭𝘶𝘵 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘴𝘦𝘴𝘶𝘢𝘵𝘶 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘪𝘴𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘢𝘩𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘭𝘶𝘢𝘳𝘯𝘺𝘢 𝘥𝘢𝘳𝘢𝘩 (𝘱𝘦𝘮𝘣𝘢𝘭𝘶𝘵), 𝘞𝘶𝘥𝘭𝘶 𝘥𝘢𝘯 𝘴𝘩𝘰𝘭𝘢𝘵. 𝘈𝘱𝘢𝘣𝘪𝘭𝘢 𝘥𝘪 𝘵𝘦𝘯𝘨𝘢𝘩 𝘴𝘩𝘰𝘭𝘢𝘵 𝘴𝘦𝘱𝘦𝘳𝘵𝘪 𝘮𝘦𝘳𝘢𝘴𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘢𝘥𝘢 𝘥𝘢𝘳𝘢𝘩 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘭𝘶𝘢𝘳 𝘮𝘢𝘬𝘢 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘴𝘩𝘰𝘭𝘢𝘵𝘯𝘺𝘢 𝘵𝘦𝘵𝘢𝘱 𝘴𝘢𝘩 𝘥𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘳𝘢𝘩 𝘪𝘴𝘵𝘪𝘩𝘢𝘥𝘻𝘰𝘩 𝘵𝘦𝘳𝘴𝘦𝘣𝘶𝘵 𝘥𝘪 𝘮𝘢𝘬𝘧𝘶.

Ketentuan Wudlu untuk menunaikan sholat bagi perempuan yang sedang dalam keadaan Istihadzoh adalah seperti yang saya sampaikan tadi.

Tidak boleh jika berwudlu di jam 10 pagi, lalu sholat pada waktu dzuhur.  Karena sudah pasti banyak darah yang keluar dan darahnya tidak di ma'fu (najis). Maka ketika akan sholat wajib di bersihkan dahulu, berwudlu, baru setelah itu sholat.


Sekian yang dapat kami sampaikan
Allahu A'lam
Semoga Bermanfaat
📲 Konsultasi | WA : 088.161.947.38
#denpasar_22/06/2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hikmah Kang Deni Al-Qudsy

LINK DOWNLOAD KITAB KLASIK & TERJEMAH

Hikmah Ustadz Muhamamd Hidayat Batang