Seputar Khurujul Mani
๐ฑ๐ป♂️ Ahmad - Kudus.
"Kang mau tanya, maaf sebelumnya, tentang hubungan suami-Istri, saat berhubungan apakah boleh mengeluarkan Nutfhfah di Luar, ataukah harus di dalam? Terimakasih atas jawabannya."
๐ณ๐ป♀️ Kang Nizar | Kang Deni
Bismillahirrohmanirrohim, Semoga Allah senantiasa merahmati kita semua, dan memperbanyak kekuatan ummat Islam di akhi Zaman. . Amiiinnnn
๐น๐๐ค๐๐๐๐๐๐๐๐ฃ๐ฃ๐ ๐๐๐๐๐๐ฃ๐ฃ๐ ๐๐๐
Sebelumnya saya paparkan pengertian Mengenai 'Azl.
'Azl yakni mengeluarkan mani (sperma) diluar farji (vagina) ketika berhubungan intim dengan Istri.
Mengenai Hukum 'Azl Ulama berbeda pendapat.
๐ PENDAPAT PERTAMA
Sebagian ulama' menyatakan bahwa diperbolehkan melakukan 'azl bagi seorang suami pada istrinya, baik istrinya mengizinkan atau tidak. Karena hak seorang istri adalah istimta' (bersenang-senang) bukan mengeluarkan mani didalam farji.
Namun, hal ini lebih baik ditinggalkan dengan tetap mengeluarkan mani didalam farji. Imam Ghozali menyatakan bahwa Azl hukumnya boleh, dan pendapat ini diikuti oleh muta'akhkhirin madzhab syafi'i. Dalilnya adalah hadits nabi yang diriwayatkan Imam Bukhori rohimahulloh ;
ุนَْู ุฌَุงุจِุฑٍ، َูุงَู: َُّููุง َูุนْุฒُِู ุนََูู ุนَْูุฏِ ุงَّููุจِِّู ุตََّูู ุงُููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ َูุงُููุฑْุขُู َْููุฒُِู
"Dari Jabir, beliau berkata : "Kami melakukan azl pada masa Nabi Muhammad shollallohu 'alaihi wasallam, Sedangkan Qur'an masih turun.
(๐ป๐
.๐ต๐ข๐๐๐๐๐)
Dalam riwayat yang lain:
ุนَْู ุฌَุงุจِุฑٍ، َูุงَู: «َُّููุง َูุนْุฒُِู، َูุงُْููุฑْุขُู َْููุฒُِู»، ุฒَุงุฏَ ุฅِุณْุญَุงُู، َูุงَู ุณَُْููุงُู: َْูู َูุงَู ุดَْูุฆًุง َُْูููู ุนَُْูู َََูููุงَูุง ุนَُْูู ุงُْููุฑْุขُู
"Dari Jabir, beliau berkata : "Kami melakukan azl saat al-qur'an masih turun", Ishaq menambahkan bahwasanya Sufyan berkata : "Jika memang itu adalah hal yang dilarang tentu al-qur'an akan melarangnya".
(๐ฏ๐น.๐ด๐๐๐๐๐)
ุนَْู ุฌَุงุจِุฑٍ، َูุงَู: َُّููุง َูุนْุฒُِู ุนََูู ุนَْูุฏِ ุฑَุณُِูู ุงِููู ุตََّูู ุงُููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ، َูุจََูุบَ ุฐََِูู َูุจَِّู ุงِููู ุตََّูู ุงُููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ، ََููู
ْ َََْููููุง
"Dari Jabir, beliau berkata : "Kami melakukan pada masa Rosululloh shollallohu alaihi wasallam, dan hal tersebut sampai pada nabi, namun beliau tidak melarang kami.
(๐ฏ๐น.๐ด๐๐๐๐๐)
๐ PENDAPAT KEDUA
'Azl hanya boleh dilakukan jika istri memberikan izin pada suami untuk melakukannya. Ini murupakan pendapat sebagian ulama' madzhab Syafi'i.
Dalilnya adalah penjelasan dari Ibnu Umar ;
ุนَْู ุนُู
َุฑَ ุจِْู ุงْูุฎَุทَّุงุจِ، َูุงَู: ََููู ุฑَุณُُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงُููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ ุฃَْู ُูุนْุฒََู ุนَِู ุงْูุญُุฑَّุฉِ ุฅَِّูุง ุจِุฅِุฐَِْููุง
"Dari Umar bin Khoththob, beliau mengatakan : "Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam melarang melakukan azl pada wanita yang merdeka (bukan budak) kecuali di idzinkannya."
(๐ฏ๐น.๐ฐ๐๐๐ ๐ด๐๐๐๐).
Apabila istri tidak mengizinkan, maka dimakruhkan bagi suami melakukannya. ๐๐ฆ๐ฃ๐ข๐ฃ '๐ข๐ป๐ญ ๐ฅ๐ข๐ฑ๐ข๐ต ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ถ๐ณ๐ข๐ฏ๐จ๐ช ๐ฌ๐ฆ๐ฏ๐ช๐ฌ๐ฎ๐ข๐ต๐ข๐ฏ ๐ฃ๐ข๐จ๐ช ๐ช๐ด๐ต๐ณ๐ช ๐ฅ๐ข๐ฏ ๐ฎ๐ฆ๐ณ๐ถ๐ฑ๐ข๐ฌ๐ข๐ฏ ๐ด๐ข๐ญ๐ข๐ฉ ๐ด๐ข๐ต๐ถ ๐ค๐ข๐ณ๐ข ๐ถ๐ฏ๐ต๐ถ๐ฌ ๐ฎ๐ฆ๐ฎ๐ถ๐ต๐ถ๐ด๐ฌ๐ข๐ฏ ๐ฌ๐ฆ๐ต๐ถ๐ณ๐ข๐ฏ , padahal nabi menganjurkan untuk memperbanyak keturunan sebagaimana disebutkan dalam satu hadits ;
ุชََูุงَูุญُูุง، ุชَْูุซُุฑُูุง، َูุฅِِّูู ุฃُุจَุงِูู ุจُِูู
ُ ุงْูุฃُู
َู
َ َْููู
َ ุงَِْูููุงู
َุฉِ
"Nikahlah kamu sekalian, dan perbanyaklah (keturunan), karena sesungguhnya aku akan membanggakan kalian pada umat-umat yang lain besok dihari kiamat".
(๐ด๐๐๐๐๐
๐จ๐๐
๐๐๐๐๐๐๐)
Nabi juga menganjurkan untuk menikahi wanita yang yang banyak anaknya (yang bisa diperkirakan dari orang tuanya), sebagaimana disebutkan dalam satu hadits ;
ุชَุฒََّูุฌُูุง ุงَْููุฏُูุฏَ ุงَُْููููุฏَ
"Nikahlah kalian dengan wanita yang besar rasa sayangnya dan banyak anaknya.
(๐บ๐๐๐๐ ๐จ๐๐ ๐ซ๐๐๐๐
)
๐นMeski begitu, azl diperbolehkan dalam beberapa keadaan :
1. Wanita yang dijima' sedang didaerah "darul harbi" dan mengkhawatirkan anaknya akan menjadi kafir.
--->> Maksudnya, adalah jika istri yang hendak di setubuhi berada di daerah kaum kafir, sehingga jika di keluarkan di dalam nanti khawatirnya Istri hamil dan memiliki anak di daerah kaum kafir, sehingga di khawatirkan anaknya akan berbaur dengan para orang-orang kafir. Maka ketika masih dalam keadaan demikan, dan sangat mengkhawatirkan maka boleh jika suami mengeluarkan di luar / 'Azl, dengan tujuan kemaslahatan.
2. Istrinya seorang budak, dan takut anaknya menjadi budak.
--->> Maksudnya adalah jika Istri dari laki-laki itu adalah seorang budak, dan di khawatrikan jika di keluarkan di dalam si istri bisa hamil dan ketika melahirkan maka si anak secara otomatis juga di jadikan budak tuanya. Maka dalam keadaan demiakian sementara boleh untuk 'Azl. || Tp pada point ini hanya sebatas pengetahuan saja, karena perbudakan sudah tidak ada.
3. Istri akan merasakan sakit jika hamil.
--->> Di lihat dari sisi kebiasaan, jika di saat itu istri sedang hamil, dan ketika di keluarkan di dalam biasanya istri merasakan sakit, maka di perbolehkan untuk 'Azl.
4. Takut wanita yang menyusui akan merasa lemah.
5. Zaman sudah rusak, dan dikhawatirkan anaknya kelak akan ikut dalam kerusakan.
--->> Akan tetapi bila memang berniat ingin mempunyai anak lagi walau di zaman yang sudah rusak maka tak apa di keluarkan di dalam, karena memang tujuannya di jadikan anak. Asalkan dengan ketentuan ketika calon anak sudah terlahir agar selalu di bimbing dan di perhatikan setiap langkahnya.
Demikian yang dapat kami sampaikan
๐️ @kangNizar
๐ฒ Konsoltasi | WA : 088.161.947.38
#denpasar_19/06/2020
sangat bermanfaat kang.
BalasHapusAlhamdulillah
Hapus