Cairan Yang Keluar Dari Farji Laki-laki

πŸ§•πŸ» Erlin - Kuningan
"Minta Penjelasan tentang detail Mani, Madzi, dan Wadzi"


πŸ‘³πŸ»‍♀️  Kang Deni Al-Qudsy
Pertanyaan yang bagus,Langsung saja saya jawab.
Cairan yang keluar dari Qubul (jalan depan) laki-laki ada 4.
Yakni; Air Seni, Madzi, Wadzi, dan Mani.

πŸ”Ή Keterangan dan Hukum

 ▪️Air Seni
--->> Adalah cairan yang keluar dari dari farji sebagai air buangan untuk menjaga metabolisme dan kesehatan tubuh, hukumnya Air Seni adalah Najis Mutawassitoh, Cara penyuciannya adalah dengan membasuh dzakar dengan air mutlak, akan tetapi sebelum membasuh dzakar harus di tuntaskan dahulu ketika buang air kecil, sehingga di pastikan tidak ada air seni tersisa yang keluar tanpa di rasa.

▪️Cairan Madzi
--->> Adalah beruapa cairan yang keluar mendahului mani. Sifat cairan tidak kental, jika terkena jari akan terasa licin. Alamat keluarnya adalah di barengi dengan Nafsu, entah memikirkan sesuatu / melihat sesuatu yang bisa merangsang birahi.
   Hukum Cairan Madzi adalah Najis Mutawassitoh, cara penyuciannya adalah sebagaimana sebagaimana keterangan di atas ketika menyucikan dzakar dari air Seni.
   Bagi yang mengeluarkan Cairan Madzi, hukum puasanya masih tetap sah, dan tidak batal puasanya. Hanya saja apabila keluarnya adalah dengan jalan sengaja (melihat/memikirkan sesuatu) maka dapat mengurangkan pahala puasa.
   Untuk pakain yang terkena Madzi harus di cuci terlebih dahulu apabila hendak di gunakan untuk Ibadah, karena terkena sifat Najis dari cairan madzi.

 ▪️Cairan Wadzi
 --->> Adalah cairan yang kelauar ketika dalam keadaan sedang bekerja berat dan keluarnya tidak di barengi dengan nafsu, sifat cairan Wadzi sama seperti cairan Madzi, hukum cairan Wadzi juga sama seperti hukum cairan Madzi. Yang membedakan keduanya cuma satu hal, yakni Cairan Madzi keluarnya dengan dibarengi nafsu, sedangkan cairan wadzi tanpa dibarengi nafsu dan seringnya keluar adalah ketika dalam keadaan kerja berat.

 ▪️Cairan Mani
--->> Adalah Cairan kental yang keluar dari dzakar pada waktu ejakulasi, ciri-cirinya adalah  keluarnya bukan mancur seperti air kencing melainkan agak tersendat-sendat, saat keluar terasa nikmat, dan ciri fisik saat memegangnya akan terasa agak kesat di tangan, berbeda dengan cairan Madzi yang justru terasa licin. Adapun bagi orang yang mengeluarkan mani adalah terhukumi hadats besar, yang cara penyucian diri adalah dengan mandi besar (Mandi Wajib)
   Seorang yang mengeluarkan cairan mani pada siangnya bulan ramadhan maka puasanya terhukumi batal, kecuali tidak sengaja (Mimpi basah)


Sekian yang dapat kami sampaikan
Allahu A'lam
Semoga Bermanfaat
πŸ–‹️ @kangdeni_alqudsy
πŸ“² Konsultasi | WA : 088.161.947.38
#denpasar_01/07/2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hikmah Kang Deni Al-Qudsy

LINK DOWNLOAD KITAB KLASIK & TERJEMAH

Hikmah Ustadz Muhamamd Hidayat Batang