Menitipkan Penyembelihan Aqiqah Pada Panitia Kurban

👉🏻 Adi - Grobogan
"Kang, mau tanya. Misal saya mau aqiqoh tapi saya titipkan untuk di sembelih saat qurban apakah boleh? Tapi niat utamanya saya untuk aqiqoh, bukan kurban. Apakah boleh?"

👉🏻 Kang Deni Al-Qudsy - Kang Nugroho

بسم الله الرحمن الرحيم

Langsung saja kami jawab secara singkat dan jelas, insyaAllah.

Jawaban dari apa yang di tanyakan adalah boleh, akan tetapi yang di amanahi untuk menyembehlih agar di kasih tau bahwa hewan yang di serahkan adalah sebagai aqiqoh, bukan sebagai Kurban.

Supaya niat kala mewakilkan penyembelihan / sebelum penyembelihan niatnya sesuai dengan apa yang di maksudkan.

▪️ Daging Aqiqoh boleh di bagikan dalam kondisi mentah / matang, akan tetapi sunnah / keafdholiahannya adalah di bagikan dalam keadaan matang. Sedangkan daging kurban di bagikan dengan kondisi daging masih mentah.
▪️ Hewan yang di sembelih dengan niat untuk di kurbankan, maka orang yang berkurban boleh mengambil bagian maksimal 1/3 dari daging hewan kurbannya.
▪️Pada dasarnya hukum Aqiqoh adalah Sunnah, menjadi Wajib jika di Nadzarkan.
▪️Aqiqoh yang tidak di nadzarkan, maka bagi yang meng-aqiqahi boleh turut memakannya dengan batas kesewajaran dan tidak berlebihan. Akan tetapi untuk Aqiqah yang di nadzarkan maka dagingnya tidak boleh di makan oleh pemiliknya dan sepenuhnya dibagikan kepada Faqir Miskin.

📖 Dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri Juz II hlm. 572, disebutkan :

 (و الاكل منه) فلا يأ كل من العقيقة المنذورة و يأ كل من العقيقة المتطوع بها

(Memakan daging aqiqah) Maka tidak boleh memakan daging aqiqah yang dinadzarkan dan orang yang beraqiqah boleh memakan daging aqiqah yang sunnah.


Sekian yang dapat kami sampaikan.
Allahu A'lam

Semoga Bermanfaat
@kangdeni_alqudsy
@kangnugroho_karanganyar
#denpasar_04/07/2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hikmah Kang Deni Al-Qudsy

LINK DOWNLOAD KITAB KLASIK & TERJEMAH

Hikmah Ustadz Muhamamd Hidayat Batang